Dikutip dari akun FB Metro Bogor Timur tgl 4 Agst 2019
Cileungsi— Sungai Cileungsi yang tercemar limbah industri yang kondisinya
hitam pekat, bau dan berbusa sepertinya belum berkurang. keluhan-keluhan yang
disampaikan masyarakat yang merasakan dampak dari pencemaran sungai Cileungsi
hingga kini belum dapat di selesaikan oleh pihak terkait. Walaupun beberapa pihak terkait sudah datang dan mengecek kondisi sungai
secara langsung namun belum membuahkan hasil yang positif. Bahkan kabar yang beredar bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah
diketahui terbukti membuang limbahnya ke sungai Cileungsi sudah ditemukan namun
hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi pemerintah.
Tahun kemarin sempat ada sanksi bahkan penyegelan pabrik-pabrik nakal yang
membuang limbahnya ke sungai Cileungsi, namun gertakan itu sepertinya hanya
geretakan sambal semata karena 15 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran
pada 2018 di pengadilan hanya divonis membayar denda saja dan selesai perkara.
sedangkan pada 24 July 2019 post at 10:08
www.metropolitan.id
CILEUNGSI – Bupati Bogor Ade
Yasin mengatakan bakal menutup paksa perusahaan yang ketahuan membuang limbah
ke Sungai Cileungsi. “Kan ini sudah diperingatkan berkali kali, bahkan ada
beberapa perusahaan dilaporkan dan kemudian diadili. Tapi tidak ada efek jera,”
kata Ade Yasin, kemarin.
Ade mengatakan, pihaknya akan memerintahkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menelusuri seluruh perusahaan yang
membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi.“Ketika ketahuan membuang limbah,
ditambah padahal dia sudah diproses, diperingati dan sebagainya, tutup aja,”
kata Ade.
Ade mengatakan, penegasan itu ia keluarkan
setelah kembali mendapatkan laporan kembali berubahnya kondisi Sungai Cileungsi
meskipun telah berulangkali diperingatkan dan ditindak. “Aparat harus tegas
disini,” dia menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriyadji kembali mengambil sampling air Sungai
Cileungsi setelah adanya perubahan kondisi sungai pada Minggu (21/7).
“Pengujian sampling ini membutuhkan waktu 14 hari untuk menentukan kandungan
dalam air,” kata Pandji.
Pandji mengatakan, adapun titik pengambilan
sampling air yakni di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal (Jembatan
Wika), Jembatan Cikuda, dan Curug parigi, Kecamatan Gunungputri. Pandji belum
bisa memastikan apakah Sungai Cileungsi tersebut kembali tercemar oleh limbah
pabrik atau tidak, “Belum bisa di simpulkan,” kata Pandji.
"Meski begitu" lanjut pandji, jika terbukti adanya pencemaran Sungai Cileungsi oleh limbah pabrik akan ditindak sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. "Seperti tahun kemarin, kita berikan sanksi penutupan bahkan pidana", Kata Pandji



0 Comments