Pencemaran Sungai Cileungsi


Dikutip dari akun FB Metro Bogor Timur tgl 4 Agst 2019

Berjudul: Pencemaran Sungai Cileungsi Yang Tak Kunjung Usai.

Cileungsi— Sungai Cileungsi yang tercemar limbah industri yang kondisinya hitam pekat, bau dan berbusa sepertinya belum berkurang. keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat yang merasakan dampak dari pencemaran sungai Cileungsi hingga kini belum dapat di selesaikan oleh pihak terkait. Walaupun beberapa pihak terkait sudah datang dan mengecek kondisi sungai secara langsung namun belum membuahkan hasil yang positif. Bahkan kabar yang beredar bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah diketahui terbukti membuang limbahnya ke sungai Cileungsi sudah ditemukan namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi pemerintah.
Tahun kemarin sempat ada sanksi bahkan penyegelan pabrik-pabrik nakal yang membuang limbahnya ke sungai Cileungsi, namun gertakan itu sepertinya hanya geretakan sambal semata karena 15 perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran pada 2018 di pengadilan hanya divonis membayar denda saja dan selesai perkara.




sedangkan pada 24 July 2019 post at 10:08 www.metropolitan.id

CILEUNGSI – Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bakal menutup paksa perusahaan yang ketahuan membuang limbah ke Sungai Cileungsi. “Kan ini sudah diperingatkan berkali kali, bahkan ada beberapa perusahaan dilaporkan dan kemudian diadili. Tapi tidak ada efek jera,” kata Ade Yasin, kemarin.
Ade mengatakan, pihaknya akan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menelusuri seluruh perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi.“Ketika ketahuan membuang limbah, ditambah padahal dia sudah diproses, diperingati dan sebagainya, tutup aja,” kata Ade.
Ade mengatakan, penegasan itu ia keluarkan setelah kembali mendapatkan laporan kembali berubahnya kondisi Sungai Cileungsi meskipun telah berulangkali diperingatkan dan ditindak. “Aparat harus tegas disini,” dia menegaskan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Pandji Ksatriyadji kembali mengambil sampling air Sungai Cileungsi setelah adanya perubahan kondisi sungai pada Minggu (21/7). “Pengujian sampling ini membutuhkan waktu 14 hari untuk menentukan kandungan dalam air,” kata Pandji.
Pandji mengatakan, adapun titik pengambilan sampling air yakni di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal (Jembatan Wika), Jembatan Cikuda, dan Curug parigi, Kecamatan Gunungputri. Pandji belum bisa memastikan apakah Sungai Cileungsi tersebut kembali tercemar oleh limbah pabrik atau tidak, “Belum bisa di simpulkan,” kata Pandji.

"Meski begitu" lanjut pandji, jika terbukti adanya pencemaran Sungai Cileungsi oleh limbah pabrik akan ditindak sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. "Seperti tahun kemarin, kita berikan sanksi penutupan bahkan pidana", Kata Pandji

Post a Comment

0 Comments